Ketua DPRD Kotim Kecam Pemukulan Kades Kabuau, Desak Proses Hukum Pelaku Pemukulan

Ketua DPRD Kptim, Rimbun.
TINTABORNEO.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap Kepala Desa Kabuau yang terjadi saat aksi pencegatan tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di wilayah Kecamatan Parenggean, Rabu 14 Mei 2025.
Rimbun mendesak aparat kepolisian agar segera menindak tegas pelaku dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan tambang.
“Ini sangat keterlaluan. Seorang kepala desa yang sedang menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan masyarakat malah dipukul. Kalau pelaku tidak segera diproses, saya sendiri akan datang ke Polsek untuk melaporkannya,” tegasnya, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap pemimpin desa merupakan bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Ia menilai, jika insiden ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, dapat menimbulkan kegaduhan sosial dan mengganggu stabilitas daerah.
“Jika dibiarkan, suasananya bisa gaduh dan tidak sehat bagi masyarakat. Sikap premanisme seperti ini harus ditindak. Tidak boleh ada ruang bagi preman, apalagi yang berani memukul kepala desa. Harus ada tindakan hukum yang tegas dan segera,” ujarnya.
Rimbun juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki apakah terdapat campur tangan atau pengaruh dari pihak perusahaan tambang dalam kejadian tersebut.
“Kami ingin hal ini ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai ada keterlibatan perusahaan tambang. Kalau ada, maka harus diusut tuntas. Tidak boleh dibiarkan preman mengobok-obok warga di wilayahnya sendiri,” imbuhnya.
Dalam hal ini, DPRD Kotim akan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat serta perlindungan terhadap kepala desa dan masyarakat yang menjalankan kesepakatan sah bersama perusahaan.
Diketahui, insiden pemukulan terjadi ketika warga Desa Kabuau bersama kepala desa melakukan pencegatan tongkang milik PT BMW yang melintas di perairan desa. Aksi ini dilatarbelakangi kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 10 Oktober 2024, yang menyebutkan bahwa desa berhak menentukan titik tambat tongkang di wilayahnya.
Namun, setelah tongkang berhasil ditambat, seorang pria tiba-tiba memukul Kepala Desa Kabuau di atas dek kapal. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Parenggean. Warga, termasuk Ketua RT 01 dan RT 07, turut mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak penegakan hukum secara transparan. (ri)