Ketua DPRD Kotim Desak Pemda Tindaklanjuti Penertiban Lahan oleh Satgas PKH

|
<p>Ketua DPRD Kotim, Rimbun</p>

Ketua DPRD Kotim, Rimbun


TINTABORNEO.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kegiatan penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan di wilayah Kotim berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Rimbun meminta agar pemerintah daerah segera mengirimkan surat resmi kepada Satgas PKH guna meminta kejelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan tim tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada informasi resmi mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut dari penertiban tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah segera menyurati Satgas PKH, karena banyak masyarakat, koperasi, bahkan manajemen perusahaan besar swasta (PBS) yang mempertanyakan langkah-langkah yang diambil. Jangan sampai daerah hanya jadi pemadam kebakaran tanpa tahu duduk persoalannya,” ujar Rimbun, Minggu (11/5/2025).

Ia menilai, ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu spekulasi yang bisa mengganggu stabilitas daerah.

“Perlu ada kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan? Apakah kewenangan itu ada di pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, atau kepolisian? Kita sendiri belum tahu pasti. Ini pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Selain itu, Rimbun juga menyoroti belum adanya data resmi mengenai luas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas PKH. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dan petani yang terdampak.

“Harus ada transparansi. Pemerintah perlu aktif menyampaikan kondisi riil di lapangan agar semua pihak memahami arah kebijakan ini. Kita ingin semua pihak duduk satu meja, berdialog, dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ia pun menggarisbawahi pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah daerah, Satgas PKH, dan pemerintah pusat agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara selaras dengan kondisi daerah.

“Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan informasi dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi riil kita di daerah,” pungkas. (ri)