Kesbangpol Kotim Jadi Sasaran Tes Urine Dadakan, ASN dan Tenaga Kontrak Diperiksa

Wakil Bupati Kotim, Irawati saat hadir di kegiatan tes urine terhadap pegawai di Kesbangpol, Jumat (23/5/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Suasana pagi di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak berbeda dari biasanya. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di instansi tersebut diminta mengikuti tes urine mendadak, Jum’at (23/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai pemerintahan.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, hadir langsung meninjau pelaksanaan tes. Ia menegaskan bahwa tes urine mendadak ini adalah bentuk implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sedang digencarkan di daerah.
“Tes urine hari ini memang arahan dari pusat untuk kota dan kabupaten tanggap narkoba (Kotan). Alhamdulillah Kotim adalah yang sat set pelaksanaan P4GN,” ujar Irawati di sela kegiatan.
Sebanyak puluhan pegawai Kesbangpol mengikuti tes urine tersebut. Proses pengambilan sampel dilakukan secara ketat dan diawasi langsung oleh petugas kesehatan dan pihak terkait. Wabup Irawati menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah serius untuk memastikan lingkungan birokrasi bebas dari narkoba.
“Kalau ada ASN atau tenaga kontrak yang tidak mau dites saat ada jadwal dari BNK, mereka bisa tes mandiri. Tapi kalau tetap menolak, itu akan menjadi target BNNP. Kenapa tidak mau dites? Itu bisa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tes urine juga akan dilakukan di dua sekolah yang berada di luar Kecamatan Baamang. Namun pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan anggaran, sebab alat tes harus dibeli oleh masing-masing instansi jika tidak ada dukungan dari BNK atau BNNP.
Terkait hasil tes, jika ditemukan indikasi positif, penanganannya akan disesuaikan. “Kalau kontrak, bisa langsung diberhentikan. Kalau ASN, dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang ASN. Tapi tetap dilihat dulu, positifnya karena apa. Kalau memang perlu direhabilitasi, ya harus direhab,” terangnya.
Irawati juga menyebut bahwa Pemkab akan bekerja sama dengan Polres Kotim untuk menelusuri asal barang jika ada pegawai yang terbukti mengonsumsi narkoba.
“Ini bagian dari pencegahan, supaya ASN yang melayani masyarakat benar-benar bisa bekerja secara maksimal,” tandasnya. (ri)
