Kepala Desa Tersandung Hukum, Pemkab Fokus Selamatkan Dana Desa Baampah

Kelapa DPMD Kotim, Raihansyah
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan administrasi dan Dana Desa (DD) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, setelah kepala desa setempat terjerat kasus hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepala desa berinisial AF saat ini sedang menunggu tanda tangan Bupati Kotim.
Ia juga menjelaskan proses pemberhentian sementara ini dilakukan karena kasus yang menjerat AF telah memasuki tahap persidangan. Sesuai aturan, ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan sementara kepala desa yang sedang menjalani proses hukum.
“SK nya tinggal menunggu ditandatangani oleh Bupati. Begitu selesai, pejabat sementara langsung dilantik dan bekerja,” ujar Raihansyah, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, yang kini menjadi perhatian utama bukan hanya soal kepemimpinan desa, tapi juga bagaimana menyelamatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus tuntas sebelum pertengahan Juni. Apabila terlambat, penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2025 bisa tertunda bahkan batal.
“Kalau sampai batas waktu tidak selesai, DD tidak bisa disalurkan. Ini yang kami kejar,” tegasnya.
DPMD Kotim juga memastikan akan memberi pendampingan teknis agar dokumen perencanaan dan keuangan desa segera terinput ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2025. Upaya ini sekaligus untuk menjaga status administrasi Desa Baampah agar tidak diturunkan akibat kelalaian penyelesaian dokumen.
“Status desa aman. Sebelum Juli pejabat sementara sudah bekerja, dan kita pastikan semua administrasi selesai tepat waktu,” tambahnya.
Raihansyah menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan saat ini bersifat sementara. Jika nantinya pengadilan memutuskan AF tidak bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan. Namun bila dinyatakan bersalah, DPMD akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap dan menunjuk penjabat kepala desa untuk mengawal pemilihan pengganti antar waktu (PAW).
“Semua sudah kami siapkan. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, tapi juga agar masyarakat tidak dirugikan akibat masalah hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (ri)