Jumlah Ormas di Kotim Bertambah, Pengawasan Diperketat

|
<p>Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Ritel</p>

Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Ritel


TINTABORNEO.COM, Sampit – Wajah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian ramai. Memasuki pertengahan tahun 2025, tercatat ada 152 ormas yang secara resmi terdaftar di wilayah ini. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan akhir tahun 2024 yang mencatat 142 ormas.

Penambahan jumlah ormas ini mengindikasikan tingginya antusiasme masyarakat untuk berorganisasi. Namun, di balik dinamika tersebut, muncul pula tantangan pengawasan dan penegakan aturan.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengungkapkan bahwa penambahan 10 ormas selama beberapa bulan terakhir menunjukkan geliat yang positif, namun tetap perlu dikontrol dengan mekanisme yang tepat.

“Data terakhir per Mei 2025 menunjukkan ada 152 ormas yang sudah masuk dan tercatat di Kesbangpol. Artinya, sejak akhir tahun lalu ada penambahan sekitar sepuluh organisasi baru,” kata Rihel, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, secara umum ormas dapat memiliki legalitas melalui dua jalur, yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang, serta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlaku seumur hidup selama tidak ada pembubaran.

“Di tingkat kabupaten, kami hanya sebagai tempat pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas. Kalau ada hal yang menyimpang, kami bersurat ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan premanisme,” imbuhnya.

Rihel menegaskan bahwa langkah hukum terhadap ormas yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Setelah itu, baru bisa diajukan pembubaran jika pelanggaran dinilai berat. Namun, sejauh ini, belum ada kasus serius yang harus ditindak secara tegas.

“Satuan tugas baru dibentuk dan masih menunggu pengesahan surat keputusan (SK). Setelah itu akan dilakukan sosialisasi. Kalau ada laporan dari masyarakat, kami siap menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (ri)