Jalan KM 35 Cempaga Menjadi Ranah Pusat, Pemkab Kotim Hanya Bisa Koordinasi dengan Balai Jalan

|
<p>Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama</p>

Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama


TINTABORNEO.COM, Sampit – Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyebabkan ruas Jalan Tjilik Riwut di Kilometer 35 mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi jalan yang berlumpur dan licin membuat kendaraan, terutama truk, sulit melintas, hingga menimbulkan kemacetan panjang pada Kamis (15/5/2025) pagi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, menjelaskan bahwa jalan tersebut termasuk dalam kategori jalan nasional. Karena itu, penanganannya berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jalan di KM 35 itu merupakan jalan nasional, jadi kewenangannya ada di Kementerian PU melalui Balai Jalan Kalteng yang berkantor di Palangka Raya,” ujar Mentana saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025). 

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak Balai Jalan. Informasi mengenai kondisi lapangan sudah disampaikan agar penanganan segera dilakukan.

“Kami sudah menghubungi pihak Balai Jalan sejak pagi ini melalui Bidang Bina Marga. Mereka menyatakan akan segera turun tangan,” ujarnya.

Selain itu, guna mengatasi kemacetan yang terjadi, dinas terkait juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim untuk pengaturan lalu lintas sementara di lokasi.

Sebelumnya, warga berharap agar proses perbaikan segera dilakukan mengingat jalan ini merupakan jalur utama yang menghubungkan Sampit dan Palangka Raya. Selain itu, keberadaan jalan ini sangat penting untuk kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat antarwilayah. (ri)