Iuran Komite Tak Boleh Bersifat Wajib, Bisa Terjerat Pidana

|
<p>Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah</p>

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan bahwa iuran yang ditarik oleh komite sekolah tidak boleh bersifat mengikat. Jika ada penetapan jumlah dan jadwal pembayaran, maka hal tersebut bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar yang berpotensi masuk ranah pidana.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa sumbangan dari orang tua siswa kepada komite seharusnya diberikan secara sukarela. Ketentuan ini sesuai dengan 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap siswa ataupun wali murid.

“Komite memang diperbolehkan menggalang dana, tapi sifatnya harus sukarela, tidak wajib, tidak ditentukan besarannya, dan tidak dilakukan secara rutin,” jelas Irfansyah, Jumat (23/05/2025).

Ia juga menyoroti dampak negatif dari pungutan liar yang kerap terjadi di sekolah. Menurutnya, hal ini bisa menambah beban ekonomi orang tua, terlebih bagi keluarga dengan penghasilan rendah. Ketidakadilan ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan dalam dunia pendidikan.

“Kalau sampai ada komite atau sekolah yang memungut dengan cara seperti itu, bisa dikenakan sanksi. Tidak hanya administratif, tapi juga bisa diproses secara hukum,” tegasnya. 

Sanksi administratif yang dimaksud antara lain teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional sekolah. Sementara, jika masuk unsur pidana, seperti pemerasan atau penggelapan, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Disdik Kotim sendiri mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungli di sekolah, dan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus tersebut.

“Sejak tahun lalu, Bupati sudah menegaskan bahwa pungutan liar kepada siswa tidak diperbolehkan. Tapi sampai sekarang, praktik itu masih terjadi, dari kegiatan ekstrakurikuler sampai lelang barang,” kata Irfansyah.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengimbau salah satunya agar kegiatan perpisahan atau wisuda dilaksanakan secara sederhana. 

Jika membutuhkan pendanaan, sekolah disarankan menggandeng pihak ketiga seperti perusahaan melalui dana CSR, namun harus transparan dalam pelaporannya.

Dengan langkah-langkah ini, Disdik Kotim berharap praktik pungli di sekolah bisa ditekan, sehingga pendidikan bisa dinikmati semua kalangan tanpa membebani ekonomi keluarga. (ri)