Infrastruktur Terbatas, Ekskavator di Pulau Hanaut Sulit Dimanfaatkan

TINTABORNEO.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana mengevaluasi pemanfaatan alat berat ekskavator yang tersebar di sejumlah kecamatan. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya ekskavator yang tidak terawat dan kurang dimanfaatkan secara optimal di lapangan.
Menanggapi rencana tersebut, Camat Pulau Hanaut, Dedi Purwanto, mengungkapkan bahwa ekskavator di wilayahnya tidak dapat difungsikan secara maksimal karena keterbatasan infrastruktur, khususnya akses jalan dan jembatan.
“Meski ekskavator sangat dibutuhkan untuk membantu petani, jalan yang sempit dan jembatan kayu tidak mampu menopang bobot alat berat seberat 4 hingga 6 ton,” jelas Dedi, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa akses menuju kelompok tani juga terbatas. Jalan semenisasi yang ada saat ini merupakan satu-satunya jalur, sementara kondisi lingkungan dipenuhi sungai kecil dan jembatan kayu yang rentan rusak jika dilalui alat berat.
Selain itu, menurut Dedi, biaya operasional untuk memobilisasi ekskavator ke Pulau Hanaut terbilang tinggi. Jika harus menggunakan kapal loging, ongkos pengiriman dapat mencapai lebih dari Rp 10 juta.
“Artinya, biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh,” tambahnya.
Karena itu, ia mendukung rencana Bupati Kotim, Halikinnor, yang mempertimbangkan penarikan ekskavator ke kabupaten agar bisa dimanfaatkan oleh dinas lain atau kecamatan yang lebih memungkinkan secara infrastruktur.
“Kalau ekskavator yang sekarang mau ditarik, silakan. Mungkin akan lebih bermanfaat jika digunakan di tempat lain,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi berharap pemerintah daerah tetap memperhatikan kebutuhan petani di Pulau Hanaut. Ia mengusulkan agar solusi alternatif seperti ekskavator mini dipertimbangkan.
“Mudah-mudahan ada solusi lain, misalnya ekskavator mini yang masih bisa diangkut menggunakan kelotok besar,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2022 lalu, Pemkab Kotim menganggarkan dana sebesar Rp 14,4 miliar untuk pengadaan ekskavator di 12 kecamatan, dengan harga sekitar Rp 1,2 miliar per unit. Kemudian, pada tahun berikutnya, Pemkab kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk penambahan dua unit ekskavator.
Ketentuan pemeliharaan alat berat tersebut diatur melalui Peraturan Bupati. Adapun kewajiban pengguna, dalam hal ini para petani, hanya mencakup biaya bahan bakar, mobilisasi, dan operator. Sementara itu, tanggung jawab perawatan ekskavator sepenuhnya berada di bawah Dinas Pertanian Kotim. (ri)