Dugaan Pemerkosaan Terjadi di Baamang, Pelaku Diduga Bos Laundry

ILUSTRASI
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dugaan kasus pemerkosaan kembali mencoreng wajah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, seorang perempuan yang sehari-harinya bekerja di sebuah usaha laundry diduga menjadi korban tindakan bejat oleh pemilik usaha tempatnya bekerja.
Peristiwa memilukan itu disebut terjadi di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, belum lama ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku tak lain adalah pemilik laundry, yang kini diduga telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Hartani, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan kejadian asusila yang terjadi di wilayahnya. Ia menyebut tidak menerima laporan dari warga maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya belum tahu. Tidak ada petugas yang datang menyampaikan bahwa ada penangkapan atau peristiwa seperti itu di lingkungan saya,” kata Hartani.
Ia menegaskan bahwa jika peristiwa itu benar terjadi, maka ia mendukung penuh proses hukum agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, tentu saya tidak mentoleransi tindakan seperti itu. Saya akan berkoordinasi dengan warga dan mendalami informasi ini,” tegasnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa laporan dugaan pemerkosaan tersebut telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
“Sudah, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait status pelaku, Iyudi belum dapat memberikan keterangan rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa ini menambah deretan kasus asusila yang terjadi di wilayah Kotim. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menangani dua kasus serupa yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasus pertama terjadi pada 7 Maret 2025 lalu. Seorang siswi dilaporkan hamil akibat berhubungan badan dengan kekasihnya di sebuah kos harian di Kecamatan Baamang. Pelaku berinisial M (20) kini telah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu, dengan modus bujuk rayu yang dilakukan pelaku berinisial RZ (21) hingga akhirnya terjadi tindakan asusila terhadap korban. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan kini kasusnya sedang dalam proses hukum. (li)