Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kotim, Salah Satunya Perangkat Desa

Dua orang pelaku peredaran narkotika yang berhasil diringkus Polisi, satunya merupakan residivis dan Perangkat desa.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda dengan mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial AI dan IH. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara satu lainnya merupakan perangkat desa aktif.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja keras tim penyidik dalam menindaklanjuti informasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.
“Dari tersangka AI, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 501,72 gram, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).
Sementara itu, dari tersangka IH yang merupakan Kaur Pemerintahan Desa (Pemdes) Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,80 gram beserta alat isap, timbangan digital, sedotan, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan H. Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan di Jalan Damar Makmur, Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Parenggean.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, peran serta informasi dari masyarakat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika ini sangat perlu,” tegasnya. (li)