DPRD Kotim Tetapkan Keputusan Sengketa Lahan PT BMW

Rapat Dengar Pendapat Tindaklanjut Hasil Tinjauan Lapangan ke Wilayah Perijinan Tambang PT Bumi Makmur Waskita di Kecamatan Parenggean.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan keputusan terkait sengketa lahan antara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dan warga Kecamatan Parenggean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar Senin (19/5/2025).
Fokus rapat tersebut adalah penyampaian serta penetapan berita acara hasil survei dan analisis lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim tata ruang.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyatakan bahwa seluruh pihak telah menyepakati isi berita acara. “Jika diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, kami persilakan diselesaikan melalui pengadilan,” ujarnya.
RDP pertama telah dilaksanakan pada 13 Januari 2025 dan menghasilkan kesepakatan survei lapangan yang dilakukan pada 22 Januari. Namun, RDP kedua sempat tertunda pada 5 Mei karena ketidakhadiran kedua belah pihak. Pada RDP ketiga ini, meski para pihak tidak hadir, keputusan tetap diambil berdasarkan hasil kajian lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Eddy Mashami, menjelaskan bahwa lahan seluas 14 hektare yang dibeli PT BMW dari Muer turut diklaim oleh sejumlah warga. Di antaranya Abdul Hamid D. Sutrisno dan Syarif yang mengklaim 8,4 hektare, serta Jhonpran dengan klaim 7,7 hektare.
“Ketiganya menggunakan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan tahun terbit berbeda, dimana SPT PT BMW tercatat sejak 2008, lebih awal dari milik warga lainnya,” jelasnya.
Eddy menambahkan, hasil pemetaan menunjukkan sebagian klaim warga berada di luar batas peta lahan milik PT BMW. Selain itu, ada pula klaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Tokaji, Widodo, dan Mulyani dengan total luas 5 hektare. Namun, setelah diverifikasi, posisi lahan tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan peta bidang SHM masing-masing.
“Untuk klaim berbasis SPT, kami sarankan diselesaikan melalui jalur hukum. Sedangkan klaim berbasis SHM dapat ditindaklanjuti oleh PT BMW melalui mekanisme appraisal dan ganti rugi,” ujarnya.
Selama proses penyelesaian berlangsung, PT BMW tetap diizinkan beroperasi di lokasi. DPRD juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan tidak memicu konflik di lapangan. (ri)
