Ditpolairud Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Kapuas

Proses evakuasi korban Tenggelam oleh personel gabungan.
TINTABORNEO.COM, Kapuas – Setelah hampir 10 jam dinyatakan hilang, seorang warga bernama Aliansyah HJ (56) akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Muara Anjir, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Minggu (18/5/2025).
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu diketahui tenggelam saat mandi di titian belakang rumahnya yang langsung menghadap sungai. Menurut keterangan istrinya, Jatiah (52), sekitar pukul 03.30 WIB dirinya bangun dan menyadari sang suami belum kembali dari aktivitas mandi subuh. Ketika dicek ke lokasi, ia hanya menemukan gayung berisi air tanpa keberadaan korban.
“Awalnya korban mandi di belakang rumah. Saat azan subuh berkumandang sekitar pukul 04.05 WIB, korban belum juga kembali. Saat dicek, korban sudah tidak ada di tempat biasanya,” kata Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.
Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan yang terdiri dari personel Ditpolairud Polda Kalteng, KP Puyuh-5014 Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Kapuas, Polsubsektor Bataguh, TNI AL Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, relawan, serta masyarakat setempat langsung melakukan pencarian di lokasi yang diduga menjadi tempat korban tenggelam.
Pencarian intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.48 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal ia dilaporkan hilang.
“Korban ditemukan oleh personel gabungan dari Ditpolairud Polda Kalteng bersama seluruh unsur TNI, Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat. Kami mengucapkan belasungkawa atas musibah ini,” ucap Kombes Pol Dony Eka Putra.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum dan menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Mereka juga menyampaikan tidak akan menuntut secara hukum atas insiden itu.
“Pihak keluarga telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” tutup Dony. (li)
