Disdik Kotim Larang Tes Masuk untuk Jenjang SD

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025/2026 tidak boleh menggunakan tes dalam bentuk apapun.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat edaran bernomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.
“Untuk penerimaan murid baru kelas 1 SD, tidak diperbolehkan ada tes membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya. Ini sudah sejalan dengan regulasi nasional,” kata Irfansyah, Minggu (11/5/2025).
Irfansyah menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada prinsip kesetaraan dan akses pendidikan dasar bagi semua anak usia sekolah. Sekolah tidak dibenarkan melakukan penyaringan berdasarkan kemampuan akademik dasar pada tahap awal masuk SD.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan tanpa ada diskriminasi,” tegasnya.
Selain itu, sekolah juga diimbau agar seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan murid baru dapat dilakukan secara transparan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh dinas. (ri)