Disdik Kotim Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Siswa SD

|
Disdik Kotim Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Siswa SD

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) resmi melarang penggunaan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditujukan kepada seluruh SD, baik negeri maupun swasta. Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pelarangan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan dasar yang lebih ramah anak serta sejalan dengan prinsip inklusivitas.

“Tes calistung tidak mencerminkan esensi pendidikan dasar. Sekolah seharusnya menjadi tempat awal anak belajar, bukan menyeleksi berdasarkan kemampuan yang semestinya dibentuk di dalam proses pendidikan itu sendiri,” jelas Irfansyah dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tetap memberlakukan tes calistung dalam proses penerimaan siswa akan dikenai sanksi administratif. Pemanggilan kepala sekolah merupakan salah satu langkah yang akan ditempuh sebagai bentuk penegakan regulasi.

Lebih lanjut, Irfansyah menuturkan bahwa kemampuan dasar literasi dan numerasi tetap menjadi fokus pembelajaran, namun tidak relevan dijadikan tolok ukur dalam proses seleksi. Ia menilai bahwa guru kelas satu memiliki peran strategis dalam membimbing peserta didik membangun kemampuan tersebut secara bertahap.

“Jika siswa sudah dituntut mampu calistung sebelum diterima, maka makna pendidikan dasar menjadi bias dan cenderung eksklusif,” tambahnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan dasar yang setara tanpa diskriminasi. Disdik meminta seluruh sekolah menjalankan proses SPMB secara transparan dan mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Disdik berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan masyarakat, dapat mendukung kebijakan ini sebagai langkah menuju penyelenggaraan pendidikan yang lebih adil, menyenangkan, dan menjunjung tinggi hak anak. (dk)