CPNS Batal Bertugas, Dua Tahun Tak Bisa Daftar ASN

TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih mundur setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbit. Akibatnya, selain kehilangan status CPNS, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif, yakni larangan melamar ASN selama dua tahun.
“Yang bersangkutan sudah terbit NIP-nya dan sudah keluar SK CPNS, namun akhirnya memilih mundur. Sesuai aturan, kami berhentikan sebagai CPNS dan kenakan sanksi administratif dua tahun tidak boleh mendaftar ASN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu.
Dari total 206 formasi CPNS yang ditetapkan, hanya 205 orang yang hadir dalam penyerahan SK secara simbolis. Satu orang mengajukan pengunduran diri dengan alasan pribadi dan pertimbangan keluarga. Diduga, ketidaktahuan tentang kondisi Kalimantan juga turut memengaruhi keputusannya.
Kamaruddin menyesalkan pengunduran diri itu karena dilakukan di tahap akhir. “Kalau mundurnya saat proses usulan NIP, kami masih bisa batalkan kelulusan dan ajukan pengganti dari peserta cadangan. Tapi karena SK sudah keluar, formasi itu hilang dan tidak bisa digantikan,” jelasnya..
Kekosongan formasi ini menambah defisit pegawai di Kotim. Saat ini, kebutuhan ideal ASN mencapai 10.000 orang, namun total ASN aktif hanya sekitar 7.000. Meski 205 CPNS baru sudah bergabung, jumlah tersebut tetap tidak mampu menutup kekurangan, apalagi tahun ini ada lebih dari 225 ASN yang memasuki masa pensiun.
“Jumlah yang pensiun lebih besar dari CPNS yang masuk. Ini membuat kekurangan kita makin banyak,” tegas Kamaruddin.
Ia berharap ke depan para peserta seleksi ASN benar-benar memahami konsekuensi saat mendaftar dan memilih formasi. Agar tidak ada lagi kasus mundur setelah SK terbit. (dk)