Bebas dari Kasus Korupsi, Eks Kadishub Kotim Gugat Balik Kejaksaan: Tuntut Nama Baik dan Ganti Rugi

Keterangan Pers DPD LBH Intan Kotim, Kamis (8/5/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Usai dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi retribusi parkir, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, balik menggugat Kejaksaan Negeri Kotim. Melalui gugatan perdata dan praperadilan, Fadlian menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.
Fadlian menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Kotim untuk melayangkan gugatan. “Ini bukan hanya soal uang. Ini tentang edukasi bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah dan sewenang-wenang,” kata Ketua DPD LBH Intan, Muhammad Syafri Noer, dalam konferensi pers di Sampit, Kamis (8/5/2025).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadlian berawal dari pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, periode 2019–2022. Setelah ditahan dan diadili, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Fadlian tidak bersalah pada 18 Juli 2024. Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut dengan menolak kasasi Kejaksaan pada 28 Februari 2025.
Meski bebas, Fadlian mengaku telah kehilangan banyak hal, mulai dari kehormatan diri hingga pendapatan. “Gugatan ini bukan sebatas Rp100 juta. Yang kami perjuangkan adalah harga diri dan keadilan,” tegas Syafri.
Selain Kejaksaan, Fadlian juga berencana melaporkan dua saksi atas dugaan pemberian keterangan palsu. Gugatan direncanakan masuk di Pengadilan Negeri Sampit atau Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam waktu dekat.
LBH Intan menilai langkah hukum ini penting sebagai peringatan agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. “Kalau tidak ada yang melawan, penyalahgunaan wewenang bisa terus terjadi,” ujar Syafri.
Fadlian Noor sendiri menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukumnya. “Saya harap ini jadi pelajaran untuk semua pihak agar proses hukum lebih adil dan transparan,” tutupnya. (dk)