Bapenda Kotim Sisir Rumah Dinas Guru, Penghuni Non-Guru Siap Kena Retribusi

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat diwawancarai, Selasa (27/5/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan terkait penggunaan rumah dinas guru di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan efektivitas pemanfaatan aset daerah sekaligus optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi.
“Saat ini kita sedang melakukan pendataan rumah dinas untuk mengetahui mana yang benar-benar ditempati oleh guru dan mana yang digunakan oleh pihak lain,” ujar Ramadansyah, Selasa (27/5/2025).
Menurut Ramadansyah, sesuai kebijakan Bupati Kotim, guru yang menempati rumah dinas tidak akan dikenakan retribusi, khususnya mereka yang bertugas di daerah terpencil atau pelosok. “Masa guru yang sudah jauh-jauh ditugaskan ke pelosok harus bayar lagi? Itu sudah jadi kebijakan bupati untuk dibebaskan dari retribusi,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa rumah dinas yang ditempati oleh pihak non-guru akan dikenakan retribusi. “Kalau bukan guru yang menempati rumah dinas, maka akan dikenakan biaya retribusi. Aset milik pemerintah tidak boleh dialihfungsikan sembarangan,” tegasnya.
Ramadansyah juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim untuk memperbarui data rumah dinas yang digunakan, termasuk mengidentifikasi kasus alih fungsi.
“Pendataan ini penting untuk mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Saat ini, sektor pendidikan belum menyumbang pendapatan dari retribusi rumah dinas, padahal ada target di dashboard kita itu sekitar Rp 3 juta per tahun. Meskipun nominalnya kecil, ini adalah kewajiban yang sudah ditetapkan dalam APBD,” katanya.
Bapenda akan segera menjadwalkan proses lanjutan setelah data dari Dinas Pendidikan diterima. Nantinya, petugas pemungut retribusi akan mulai melakukan penagihan kepada penghuni rumah dinas yang tidak memenuhi syarat pembebasan.
“Kami sebagai badan pendapatan tentu berkewajiban mengevaluasi setiap target yang belum tercapai. Kalau ada masalah di lapangan, kami perlu tahu agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Ramadansyah. (ri)
