Bapemperda DPRD Kotim Godok Perda Atur Jarak Pasar Modern dan Tradisional

Kegiatan kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kotim ke Pangkalan Bun, pada Kamis (22/5/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan penataan pasar, sebagai langkah strategis menjaga eksistensi pasar tradisional serta pelaku UMKM di tengah maraknya ekspansi pasar modern.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pembatasan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional, guna menciptakan ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.
“Kami sedang melakukan pengkajian terhadap regulasi tersebut di Pangkalan Bun. Tujuannya untuk menciptakan keseimbangan. Pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa hidup berdampingan, saling menguatkan, dan saling menguntungkan,” ujar anggota Bapemperda Kotim, Dadang Siswanto, Kamis (22 /05/2025).
Dadang menyebutkan, kaji banding ke Pangkalan Bun menjadi bagian dari langkah konkret Bapemperda dalam merumuskan substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia juga menjelaskan, penyusunan Ranperda ini akan merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional. Aturan ini diyakini penting agar pelaku usaha kecil tidak kalah saing dengan pusat perbelanjaan besar.
“Banyak pelaku UMKM yang menyuarakan pentingnya regulasi ini. Mereka berharap ada perlindungan dan kepastian dalam penataan ruang usaha di Kotim,” tambahnya.
Rencananya, aturan soal zonasi akan dibuat lebih rinci agar pelaku UMKM mendapatkan ruang usaha yang proporsional dan adil dalam ekosistem perdagangan daerah. (ri)
