11 Jabatan Eselon II di Kotim Kosong, Pemerintahan Sementara Akan Diisi Plt

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menghadapi tantangan serius dalam roda birokrasi. Hal ini juga menyusul dengan kosongnya 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang belum terisi pejabat definitif. Kekosongan ini berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengungkapkan bahwa kekosongan tersebut umumnya terjadi karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Bahkan, diperkirakan jumlah itu masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.
“Saat ini sudah 11 jabatan JPT Pratama yang kosong. Sebagian besar karena pejabatnya purna tugas, dan ada pula karena alasan hukum,” ungkap Kamaruddin, Jumat (2/5/2025).
Beberapa posisi penting yang kosong di antaranya adalah Sekretaris Daerah, Kepala Bapperida, Kepala Kesbangpol, serta jabatan strategis lainnya seperti Kepala Dishub, DLH, hingga Direktur RSUD dr Murjani Sampit. Sementara itu, jabatan Kepala Kesbangpol dan Penjabat Sekda sebelumnya dijabat oleh Sanggul Lumban yang resmi pensiun pada 1 Mei 2025.
Untuk sementara, kekosongan ini diisi oleh pejabat eselon II lain dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Meski begitu, kondisi ini dinilai belum cukup ideal dalam mendukung efektivitas pemerintahan.
“Tugas kami hanya memfasilitasi proses manajerialnya. Untuk pelantikan definitif, kami masih menunggu arahan dari bupati,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pengisian jabatan JPT Pratama harus melalui proses seleksi terbuka yang ketat. Terlebih untuk posisi Sekda, pembentukan panitia seleksi harus dilakukan secara terpisah karena posisinya yang sangat strategis.
Sementara itu, beberapa pejabat eselon II lainnya diperkirakan juga akan memasuki masa pensiun dalam tahun ini. Mereka antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Inspektur Inspektorat, dan Kepala BPKAD.
Proses seleksi dan pelantikan pejabat definitif tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama karena terbentur aturan masa transisi pasca-pelantikan kepala daerah.
“Sesuai ketentuan, pelantikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya. (ri)