Sidang GTRA Kotim Tetapkan 500 Bidang Redistribusi Tanah, Diharap Beri Kepastian Hukum bagi Warga

|
<p>Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi bersama Kepala Kantor ATR/BPN, Mu&#8217;min Haryanto, perwakilan Kejari Kotim dan Polres Kotim saat melaksanakan sidang GTRA, pada Selasa (29/4/2025).</p>

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi bersama Kepala Kantor ATR/BPN, Mu’min Haryanto, perwakilan Kejari Kotim dan Polres Kotim saat melaksanakan sidang GTRA, pada Selasa (29/4/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Upaya pemerataan akses kepemilikan tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilanjutkan. Melalui sidang yang digelar Selasa (29/4), Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kotim menetapkan ratusan bidang tanah yang akan didistribusikan kepada warga di lima desa dari dua kecamatan sebagai bagian dari target redistribusi sebanyak 500 bidang pada tahun 2025.

Sidang yang dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kotim Jalan Jendral Sudirman KM 5.5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, itu membahas finalisasi data objek dan subjek redistribusi tanah yang sebelumnya telah diverifikasi.

“Sebanyak 131 bidang sudah kami realisasikan saat Ramadan lalu, hari ini sisanya kami bahas untuk ditetapkan,” ujar Ketua Harian Tim GTRA Kotim yang juga menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kotim, Mu’min Haryanto. 

Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari reforma agraria nasional yang bertujuan memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. 

Penetapan dilakukan setelah memastikan status lahan, batas wilayah, kesesuaian dengan tata ruang, hingga legalitas calon penerima. Hasil sidang menyetujui seluruh bidang yang diajukan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian. 

“Ada sebagian kecil bidang yang harus kami koreksi luasannya karena masuk kawasan hutan, tapi pemotongannya hanya sekitar 1 sampai 10 meter per bidang,” jelasnya. 

Selain itu, satu bidang tanah juga dialihkan penerimanya karena pemohon awal diketahui sebagai pelaku usaha berskala makro, yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek reforma agraria. Bidang tersebut kemudian dialihkan kepada warga lain di desa yang sama.

Penetapan lokasi tahun ini meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Cempaga Hulu, terdapat Desa Sungai Ubar Mandiri dengan 129 bidang, serta Desa Pundu dengan 42 bidang. Sementara di Kecamatan Cempaga, redistribusi dilakukan di Desa Sungai Paring (131 bidang), Cempaka Mulia Barat (90 bidang), dan Jemaras (109 bidang).

“Ukuran bidang yang ditetapkan bervariasi, mulai dari 81 meter persegi hingga nyaris 5 hektare, tepatnya 49.928 meter persegi,” ungkapnya. 

Tahap selanjutnya, menurut Mumin, usulan redistribusi ini akan disampaikan ke Bupati Kotim dan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan.

“Kami berharap proses penetapannya bisa segera keluar agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tambahnya.

Dukungan atas program ini datang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi menyebut redistribusi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman dan jaminan legalitas kepemilikan kepada masyarakat.

“Program ini bagus untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual tanah sembarangan, apalagi proses mendapatkannya cukup panjang dan penuh pertimbangan,” ucap Oktav. (ri)