Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu di Sampit, Amankan 13,49 Gram Barang Bukti

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim
TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,49 gram. Pelaku yang diamankan adalah HP alias E (35), warga Perum Citra Mandiri Residence, Baamang Barat, Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada Senin (23/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rahadi Usman 2 Gang Tiung (Eks Golden), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Suherman, Minggu (27/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat, menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kaleng dan tas selempang hitam milik pelaku. Selain itu, diamankan pula satu potongan sedotan, satu pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.250.000, satu unit handphone, serta satu sepeda motor Kawasaki Ninja biru bernopol S 4712 IA.
“Barang-barang tersebut digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi tetap berjalan kondusif,” tutupnya. (li)