Kurang dari 24 Jam, Tim Macan Mentaya Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor

|
<p>AR pelaku pencurian saat diringkus tim Macan Mentaya Polres Kotim. </p>

AR pelaku pencurian saat diringkus tim Macan Mentaya Polres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Aryaga Estate, Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial AR (23), warga Baamang Barat, diringkus tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Kota Sampit pada Minggu (6/4/2025).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KH 4762 QK di depan kamarnya dalam keadaan terkunci stang.

Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.35 WIB, korban terkejut saat mengetahui motornya telah hilang. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Mapolres Kotim. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH3SG5620MJ255847 dan nomor mesin G3L8E0473621, dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, anggota berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat menjual barang bukti,” ujar AKP Iyudi, Selasa (8/4/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mengambil motor korban menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya ia curi diam-diam dari rumah korban. Ironisnya, hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sekitar satu bulan yang lalu. Setelah beberapa kali berkunjung ke rumah korban, pelaku akhirnya melancarkan aksi pencurian.

“Modusnya, pelaku mengambil kunci cadangan secara sembunyi-sembunyi. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan satu buah kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (li)