Jaga Ekosistem Laut, Ditpolairud Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing di Kumai

TINTABORNEO.COM, Pangkalan Bun – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan dan mencegah kerusakan ekosistem laut, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai, Senin (14/4/2025).
Patroli ini dilakukan menggunakan Kapal Polisi XVIII-2004 yang membawa personel Ditpolairud Polda Kalteng untuk melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan edukasi kepada para nelayan dan masyarakat pesisir mengenai bahaya praktik destructive fishing atau penangkapan ikan secara merusak.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menyampaikan bahwa praktik destructive fishing seperti penggunaan bahan peledak dan racun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup biota laut, merusak terumbu karang, dan menghancurkan ekosistem perairan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga lingkungan perairan. Hindari praktik merusak dan beralihlah ke metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan,” jelas Dony.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud juga memperkenalkan teknik-teknik penangkapan ikan yang aman bagi lingkungan dan dapat mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan. Respons masyarakat cukup positif. Mereka tampak antusias mengikuti penyuluhan dan menyatakan komitmennya untuk meninggalkan praktik merusak serta menjaga kelestarian lingkungan perairan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir akan pentingnya menjaga ekosistem perairan demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. (li)