Disdik Kotim Perangi Pungli di Sekolah, Masyarakat Didorong Aktif Melapor

|
<p>Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah</p>

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah


TINTABORNEO.COM, Sampit – Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menindak setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di satuan pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

“Kami ingin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, khususnya dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Biaya pendaftaran sepenuhnya gratis,” tegas Irfansyah, Selasa (29/4/2025). 

Sebagai bentuk keseriusan, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025 yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, mulai dari uang pendaftaran hingga permintaan sumbangan dengan dalih apa pun.

“Kami tidak hanya fokus pada mutu pendidikan, tetapi juga pada upaya membangun pelayanan terhadap masyarakat yang bersih dan adil,” ujarnya.

Disdik juga mengingatkan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun proses hukum. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan itu. 

“Silakan laporkan ke penegak hukum atau langsung ke Dinas Pendidikan atau juga bisa hubungi ke nomor WhatsApp: 0813 4792 8304 dan Email: [email protected]. Apabila masyarakat ada menemukan pungli di lingkungan sekolah, kami pastikan laporkan tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ri)