Sidak Pasar, Wabup Temukan Kemasan Minyakita Kurang Takaran

Wabup Kotim bersama instansi terkait melakukan pengecekan volume Minyakita di Pasar PPM Sampit, Senin (17/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah pasar dan agen di Sampit, Senin (17/3/2025). Sidak yang dipimpin Wakil Bupati Kotim, Irawati, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Petugas yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Satpol PP, serta kepolisian melakukan pengujian volume minyak menggunakan gelas takar. Hasilnya, beberapa produk tidak sesuai dengan standar 1.000 ml per liter.
“Kami menemukan minyak dalam kemasan botol dari PT Samari Borneo Indah yang volumenya hanya 940 ml, berkurang 60 ml dari yang seharusnya. Sementara untuk kemasan bantal dari PT Sinar Alam Permai, volumenya 950 ml, masih kurang 10 ml,” ungkap Irawati.
Sebaliknya, ada juga minyak kemasan botol dari Koperasi Media Sejahtera Bersama yang justru lebih dari 1.000 ml. Sementara itu, minyak dari PT Sukajadi Sawit Mekar, yang diproduksi di Kotim sendiri, ditemukan sesuai takaran.
Ketidaksesuaian takaran ini dikhawatirkan merugikan masyarakat yang membeli minyak berdasarkan harga per liter. Selain itu, pemerintah juga dirugikan karena subsidi yang diberikan tidak sepenuhnya sampai ke konsumen.
“Jika ada kekurangan 60 ml per kemasan dan ini terjadi pada ribuan atau bahkan jutaan kemasan, dampaknya cukup besar. Ini bukan hanya tentang perlindungan konsumen, tetapi juga soal anggaran negara,” tegas Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kotim Fahrujiansyah.
Sebagai solusi, Irawati menyarankan masyarakat untuk memilih kemasan bantal, yang dalam pemeriksaan ditemukan memiliki takaran lebih akurat.
Selain masalah takaran, sidak juga mengungkap variasi harga Minyakita di pasaran. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter, namun di pasar harga mencapai Rp17.500. Sementara itu, di agen minyak ini justru dijual lebih murah, yakni Rp15.500 per liter.
Pemkab Kotim berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar segera ditindaklanjuti. Sementara itu, kepolisian yang turut dalam sidak akan menangani aspek hukum terkait temuan ini.
“Kami akan terus mengawasi peredaran Minyakita agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tutup Irawati. (dk)