Polisi Lakukan Ekshumasi Makam Ansori Muslim, Ini Penjelasannya!

Terlihat pihak kepolisian sedang melakukan otopsi terhadap jasad almarhum ansori Muslim usai dilakukan Ekshumasi pada Sabtu (15/3/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Untuk melengkapi berkas perkara dan memenuhi petunjuk dari pihak Kejaksaan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggalian makam (ekshumasi) Ansori Muslim di Jalan Kembali 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, pada Sabtu, (15/3/2025) pagi lalu.
Proses ekshumasi ini dilakukan oleh Tim Dokter Forensik yang bekerja sama dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Kotim. Setelah jasad almarhum diangkat dari makam, jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD dr. Murjani Sampit untuk dilakukan autopsi guna menemukan petunjuk baru terkait penyebab kematiannya.
Proses autopsi berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim forensik yang bekerja dengan penuh ketelitian untuk memastikan hasil yang objektif dan akurat.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa ekshumasi terhadap jasad almarhum Ansori Muslim dilakukan sejak pagi hari dan jenazah kembali dimakamkan setelah pemeriksaan selesai.
“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penggalian, dan proses pemakaman kembali selesai sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Iyudi pada Minggu, (16/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa ekshumasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk pihak Kejaksaan dalam proses penyidikan kasus kematian Ansori Muslim. Hasil autopsi nantinya akan disampaikan oleh dokter forensik kepada pihak kepolisian untuk dijadikan alat bukti dalam berkas perkara.
“Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik, hasilnya belum bisa langsung keluar. Nanti setelah selesai, hasilnya akan diberikan kepada kami,” jelasnya.
Untuk memastikan jenazah tetap terhormat, pihak kepolisian menyiapkan kain kafan baru serta peti jenazah baru sebelum almarhum dimakamkan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus kematian Ansori Muslim bermula dari dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 8 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban yang mengalami luka serius akibat pemukulan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama sepekan. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.
Dalam proses penyelidikan, satu orang berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Namun, tersangka akhirnya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan dalam Pasal 60 KUHAP. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka A tidak berubah dan penyidikan tetap berlanjut.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi dugaan penganiayaan, yaitu di depan rumah tersangka A. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 36 adegan, baik yang terjadi di depan rumah tersangka maupun di area Terminal Pati Rumbi, Sampit, yang diduga sebagai tempat terjadinya penganiayaan.
Dengan dilakukannya ekshumasi ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian Ansori Muslim. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bukti yang dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. (li)