Pemuda 24 Tahun Terjebak Jaringan Narkoba, Ditangkap Polisi

|
<p>Pelaku bersama barang bukti saat berada di Mapolres Kotim. </p>

Pelaku bersama barang bukti saat berada di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Nasib tragis menimpa seorang pemuda berinisial F (24) yang harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat mencari peruntungan di dunia gelap peredaran narkotika. Pemuda yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar ini ditangkap oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim saat beraksi di Jalan Kapten Mulyono, RT 046 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.  

F yang berasal dari Jalan H. Ikap I Sampit, RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Aksinya akhirnya terendus setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.    

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z, melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, mengatakan bahwa penangkapan F berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian akhirnya menemukan F sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.  

“Saat kami amankan ia sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 10,12 gram yang disembunyikan di tangan kirinya,” ungkap AKP Suherman, Sabtu, (15/3/2025). 

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi lakban hitam, lalu digenggam erat di tangan kirinya, seolah mencoba menyembunyikan dari petugas. Namun, upayanya sia-sia karena kepolisian dengan sigap menemukan barang bukti tersebut.  

“Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang berada di tangan kanannya. Diduga, ponsel itu digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,” tambahnya.  

Kini, F telah digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” tegasnya. (li)