Komisi III DPRD Kotim Gelar RDP Terkait Kebijakan Baru Klaim BPJS Kesehatan 

|
<p>Komisi III DPRD Kotim saat menggelar RDP, pada Selasa (11/3/2025). </p>

Komisi III DPRD Kotim saat menggelar RDP, pada Selasa (11/3/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat atas kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya pasien dengan kriteria gawat darurat. 

Rapat yang di gemar di Ruang Rapat Paripurna tersebut dihadiri Asisten I Setda Kotim, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, pihak BPJS Kesehatan Kotim, dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim. 

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menjelaskan akibat adanya kebijakan baru tersebut, sering kali pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak rawat inap tetap harus membayar karena tidak masuk dalam kategori gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS.

“Kami sangat menolak dengan adanya kebijakan baru ini yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Masa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS justru harus membayar jika dinyatakan tidak perlu rawat inap,” tegas Dadang, Selasa (11/3/2025). 

Politisi PAN ini juga menyampaikan bahwa memang kebijakan tersebut dari pusat dan tentunya cukup sulit diubah, maka dari  dalam RDP ini pihaknya akan mencari solusi dalam mengatasinya. 

“Meski kebijakan tersebut dari pusat, kami komisi III tetap menolak aturan itu dan bertekad akan memperjuangkannya hingga ke pusat,” ungkapnya. 

Selanjutnya, Anggota Komisi III, SP Lumban Gaol, menambahkan bahwa aturan ini sering menimbulkan kekecewaan dari masyarakat, sehingga perlu ada skema intervensi dari APBD agar pasien yang tidak memenuhi syarat gawat darurat tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. 

“Menurut saya ini sangat menyulitkan masyarakat, terutama masyarakat yang pas-pasan. Saya sarankan, kalo bisa dokter yang menangani harus memutuskan rawat inap sehari saja agar agar bisa ditanggung BPJS,” kata Gaol. 

Dalam RDP tersebut, Gaol menawarkan beberapa solusi untuk kebijakan tersebut yakni Direktur RS diminta untuk berkoordinasi dengan pihak IGD agar ada mekanisme yang lebih fleksibel untuk pasien.

Kemudian, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus atau pagu anggaran untuk membantu pasien yang tidak bisa ditanggung BPJS tetap tidak mengeluarkan uang.

“Kami juga meminta BPJS Kesehatan Kotim harus berkonsultasi dengan tingkatan yang lebih tinggi agar bisa mencari solusi yang lebih baik dalam permasalahan ini,” harapnya. 

Selain itu, politisi Demokrat ini juga mengusulkan agar puskesmas dibuat beroperasi 24 jam dengan fasilitas setara rumah sakit, sehingga pasien tidak harus langsung ke RS jika membutuhkan perawatan. (ri)