Jelang Lebaran, ASN Kotim Dapat Kepastian Soal TPP, Tapi Turun 18 Persen

|
<p>Acara sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Kotim, Rabu (5/3/2025).</p>

Acara sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Kotim, Rabu (5/3/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kabar baik sekaligus kabar kurang menyenangkan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah setempat memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini siap cair sebelum Idulfitri. Namun, nilainya dipastikan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi aturan kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim pada Rabu (5/3/2025). Acara ini diikuti perwakilan dari puluhan perangkat daerah, puskesmas, hingga koordinator wilayah.

Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh, mengatakan dasar hukum pencairan TPP sudah aman. Peraturan Bupati (Perbup) terkait sudah diteken per 3 Maret 2025, sehingga proses pencairan tinggal menunggu rekomendasi teknis dan pengajuan dari masing-masing OPD.

“Kita harapkan prosesnya lancar. Jangan sampai ada kendala, terutama dari sisi kelengkapan data. Target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” ujar Saleh.

Ia menambahkan, data pengajuan TPP kini juga terhubung lewat aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri, yakni SIMONA (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan). Lewat sistem ini, proses evaluasi bisa lebih cepat dan transparan.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi, Bagust Burhan Utomo, mengungkapkan bahwa selain memastikan aturan dan teknis pengajuan TPP berjalan sesuai prosedur, sosialisasi kali ini juga menjawab berbagai pertanyaan pegawai soal perubahan nilai TPP.

Menurut Bagust, efisiensi anggaran daerah jadi alasan utama kenapa TPP ASN Kotim harus disesuaikan. “Memang ada penurunan sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Bagust juga menegaskan, kehadiran tetap menjadi kunci utama pencairan TPP. Pegawai yang tidak memenuhi minimal 112,5 jam kerja dalam sebulan, otomatis tidak akan menerima TPP.

“Jadi bukan cuma absen datang, tapi ada hitungan beban kerja juga. Komponen penilaiannya 30 persen dari kehadiran, 70 persen dari beban kerja. Semua terekam di aplikasi e-Kinerja BKN,” imbuhnya.

Agar proses berjalan mulus, Bagust mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak telat mengajukan laporan. Batas maksimal pengajuan setiap tanggal 10, supaya bisa langsung diproses dan dicairkan tanpa hambatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, harapannya seluruh pegawai paham aturan main terbaru soal TPP dan bisa lebih tertib dalam administrasi. Meski nilai tunjangan turun, setidaknya proses pencairan dipastikan aman dan bisa diterima sebelum lebaran tiba. (dk)