Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat DAS Barito Tentang Bahaya Destructive Fishing

|
Oleh Salim
Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat DAS Barito Tentang Bahaya Destructive Fishing

TINTABORNEO.COM, Sampit – Direktorat Polisi Air dan Udara (DITPOLAIRUD) Polda Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengedukasi warga yang bermukim di bantaran Sungai DAS Barito, Palingkau Lama, tentang bahaya destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara yang merusak.  

Pada Sabtu, (15/3/2025), personel Mako Perwakilan DAS Barito Palingkau Lama melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk bimbingan masyarakat (Binmas) perairan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dalam mencari ikan.    

Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra, melalui personel Mako Perwakilan DAS Barito Palingkau Lama, menjelaskan secara rinci bagaimana destructive fishing tidak hanya merugikan ekosistem perairan tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.  

“Penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang tidak sesuai aturan dapat menghancurkan habitat ikan, merusak terumbu karang, dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Jika terus dibiarkan, maka jumlah ikan akan berkurang drastis, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nelayan sendiri,” ujar Kombes Pol. Dony Eka Putra.  

Selain menyebabkan kepunahan beberapa jenis ikan, destructive fishing juga berisiko mencemari air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Bahkan, dampak jangka panjangnya bisa berujung pada kerusakan ekosistem yang sulit untuk dipulihkan.  

Dalam kegiatan ini, petugas juga memperkenalkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Teknik-teknik seperti penggunaan jaring ramah lingkungan, bubu (perangkap ikan), dan sistem perikanan berbasis kearifan lokal disosialisasikan kepada warga sebagai alternatif yang lebih aman bagi ekosistem.  

“Kami berharap dengan edukasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa ada cara yang lebih baik dalam menangkap ikan tanpa harus merusak lingkungan. Jika ekosistem tetap terjaga, sumber daya perikanan akan tetap melimpah untuk generasi yang akan datang,” tambahnya.  

Selain memberikan edukasi, petugas juga mengingatkan bahwa destructive fishing merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (li)