BKPSDM Kotim Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian

|
BKPSDM Kotim Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Sosialisasi Peraturan Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, (5//3/2025), di Balai Diklat BKPSDM Kotim ini bertujuan memberikan pemahaman terkait aturan terbaru mengenai kepegawaian daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kotim, Muhammad Saleh, yang hadir mewakili Bupati Kotim, Halikinnor.

Dalam sambutannya, Muhammad Saleh menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar ASN memahami perubahan regulasi terbaru, terutama terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sistem remunerasi di lingkungan Pemkab Kotim.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pegawai dapat memahami dengan baik ketentuan terbaru, seperti Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan TPP. Dengan begitu, implementasi di lapangan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Muhammad Saleh.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa adanya penyesuaian anggaran bukan berarti pengurangan hak ASN, tetapi sebagai langkah menyesuaikan keuangan daerah sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Penyesuaian ini bukan bentuk pemotongan hak pegawai, melainkan penataan agar pengelolaan keuangan daerah lebih sehat dan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dalam acara tersebut juga disampaikan materi terkait Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan sistem remunerasi di RSUD dr. Murjani Sampit.

Seluruh peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik di unit kerja masing-masing.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN Kotim bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal demi mendukung kemajuan daerah. (and)