Sewa Stadion Diduga Menggunakan Rekening Pribadi, Bappeda Kotim ‘Emang Itu Lapangan Pribadinya?’

<p>Kondisi Lapangan sepakbola Stadion 29 Nopember Sampit</p>
Kondisi Lapangan sepakbola Stadion 29 Nopember Sampit
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadhansyah, menegaskan bahwa retribusi penyewaan aset daerah atau Lapangan Sepak Bola Stadion 29 Nopember Sampit harus masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda), bukan rekening pribadi. Hal ini menanggapi adanya dugaan praktik penyewaan stadion melalui rekening pribadi oleh oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.  

“Kalau retribusi pakai rekening pribadi, emang itu lapangan pribadinya? Bisalah? Namanya duit negara, tetap harta negara. Kalau ditransfer ke rekening pribadi, itu jelas salah,” tegas Ramadhansyah, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, seluruh penerimaan retribusi daerah wajib disetorkan ke Kasda. Jika ada pihak yang menggunakan rekening pribadi dalam transaksi retribusi, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan dan dapat berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang.  

Ramadhansyah menjelaskan bahwa tanggung jawab utama terkait pengelolaan retribusi penyewaan stadion berada di Dispora Kotim. Sebagai badan yang mengawasi pendapatan daerah, Bapenda hanya bertugas memonitor besaran pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber retribusi, sedangkan pengelolaan teknis berada di tangan dinas terkait.  

“Jadi terkait dengan dugaan penyelewengan, itu adalah tanggung jawab kepala dinasnya. Karena mereka itu punya Peraturan Bupati (Perbup) sendiri yang mengatur retribusi tersebut,” ujar Ramadhansyah.  

Bapenda, lanjutnya, hanya berperan sebagai koordinator retribusi, mengawasi regulasi serta pemanfaatan aset daerah agar pendapatan yang masuk sesuai dengan aturan serta target. Semua transaksi yang berkaitan dengan pendapatan daerah juga telah tersedia secara transparan di sistem daring yang bisa diakses oleh masyarakat.  

“Pendapatan daerah ini kan dikelola melalui badan koordinasi retribusi, di luar pajak. Artinya, kami hanya mengawasi transaksi yang dilakukan perangkat daerah terkait, termasuk regulasinya dan pemanfaatan aset. Berapa pemasukan dari stadion? Itu semua sudah ada laporannya,” tambahnya.  

Selain itu, Ramadhansyah menyebut bahwa besaran tarif penyewaan stadion sudah ditentukan dalam regulasi resmi yang bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Informasi mengenai tarif sewa Stadion 29 Nopember per jam, serta pihak-pihak yang menyewa, bisa dicek melalui sistem yang telah disediakan oleh dinas terkait.  

“Semua sudah tersedia di website. Perbup sudah mengatur biaya sewa stadion dan itu bisa diakses oleh siapa saja. Nominal pembayaran perjam berapa (khusus sarana olahraga) dan siapa yang menyewa itu ada di dinas terkait yang lebih tahu,”jelasnya. (li)