Rekonstruksi Pembunuhan Ansori Muslim, 36 Adegan Diperagakan

<p>Rekonstruksi kasus penganiayaan berat almarhum Ansori Muslim didepan rumah tersangka A, Jalan Suprapto, Kota Sampit, Rabu, (19/2/2025).</p>
Rekonstruksi kasus penganiayaan berat almarhum Ansori Muslim didepan rumah tersangka A, Jalan Suprapto, Kota Sampit, Rabu, (19/2/2025).
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Ketapang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Ansori Muslim di Kota Sampit. Rekonstruksi ini digelar guna memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses penyelidikan dan persidangan.  

Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi yang digelar pada Rabu (19/2/2025), memperagakan sebanyak 36 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang menimpa korban. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban dianiaya menggunakan kayu ulin oleh tersangka berinisial A, yang mengakibatkan luka serius hingga berujung dirawat di rumah sakit sepekan hingga korban meninggal di kediamannya. 

Dalam rekonstruksi tersebut, turut dihadirkan 9 orang saksi, termasuk mereka yang menyaksikan langsung kejadian pemukulan di depan rumah tersangka hingga korban akhirnya dibawa ke Terminal Pati Rumbih, Kota Sampit. Rekonstruksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.10 WIB.  

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini, para saksi dan tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian secara sistematis.  

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas gambaran kejadian, mulai dari pertemuan antara korban, tersangka, dan para saksi, hingga adegan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal,” ujar Iyudi kepada awak media usai rekonstruksi.  

Menurutnya, rekonstruksi ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di depan rumah tersangka dan di area Terminal Pati Rumbi.  

“Adegan memperlihatkan bagaimana korban dianiaya menggunakan benda tumpul berupa kayu ulin. Kami juga memastikan bahwa kejadian ini terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah tersangka dan di terminal,” tambahnya.  

Diketahui, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Ansori Muslim terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.  

Setelah mengalami luka serius akibat pemukulan, korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit selama sepekan. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.  A ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (li)