Pengawasan Disiplin ASN Diperketat, Absensi Wajib Swafoto

Pengawasan Disiplin ASN Diperketat, Absensi Wajib Swafoto
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak main-main dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2025, absensi manual ditinggalkan, digantikan dengan aplikasi i-Personal yang dilengkapi fitur swafoto. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Pemkab Kotim untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja ASN.

“Tidak ada lagi alasan terlambat atau bolos kerja. Semua terekam secara digital dan transparan,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul L. Gaol.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1090/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Kehadiran dan Apel Pegawai ASN. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa:

 * ASN wajib melakukan perekaman kehadiran secara elektronik saat masuk dan pulang kerja melalui aplikasi i-Personal.

 * Setiap perekaman wajib disertai swafoto yang kemudian diverifikasi oleh atasan.

 * ASN wajib mengikuti apel pagi, dan ketidakhadiran akan berdampak pada pengurangan TPP sebesar 0,5 persen per kegiatan.

 * ASN wajib memperbarui aplikasi i-Personal ke versi terbaru paling lambat 1 April 2025.

 * ASN yang tidak melakukan perekaman atau tidak hadir dalam apel pagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

 * Atasan langsung diwajibkan untuk memverifikasi kehadiran bawahannya dan melaporkan data kehadiran melalui aplikasi e-Presensi sebelum tanggal 10 setiap bulan.

 * Bagi pegawai yang berada di daerah tanpa akses internet atau listrik, mereka tetap bisa merekam kehadiran secara offline dan mengunggah datanya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. ASN yang melanggar aturan, seperti tidak melakukan absensi atau absen apel pagi, siap-siap kehilangan sebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bahkan, manipulasi data kehadiran pun akan ditindak tegas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik,” tambah Sanggul.

Dengan aturan baru ini, Pemkab Kotim berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. ((dk)