Pencuri Buah Kelapa Sawit Perusahaan Diringkus Polisi

Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT WNL dengan barang bukti.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang pria berinisial M (44) diamankan pihak keamanan perusahaan setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) di Blok H-13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, (27/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, (28/1/2025)
Menurut Kapolsek Cempaga Hulu, IPTU Adel Muhammad G.H. menyatakan bahwa kejadian bermula saat dua petugas keamanan PT WNL, sedang melakukan patroli rutin di sekitar Blok H-13 Divisi 2 PAGE PT WNL. Dari kejauhan, mereka melihat seseorang sedang memikul buah kelapa sawit.
“Satpam perusah saat itu sedang melakukan patroli dan melihat ada orang mencurigakan sedang memikul buah sawit,” ucapnya Senin, (3/2/2025).
Karena curiga, keduanya langsung mendekati orang tersebut dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial M ini mengakui bahwa buah sawit yang ia panen berasal dari lahan milik PT WNL.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, ditemukan dua tumpukan buah sawit yang masing-masing berisi 2 janjang dan 3 janjang. Selain itu, setelah dilakukan pencarian lebih lanjut di area sekitar, ditemukan sebanyak 43 janjang tambahan yang masih berada di bawah pohon kelapa sawit.
“Dari tangan terduga pelaku petugas keamanan juga menemukan erek yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memanen buah sawit tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah total buah sawit yang telah dipanen oleh pelaku mencapai 48 janjang dengan berat bersih 810 kilogram. Dengan harga pasaran Rp 3.362,36 per kilogram. total kerugian yang dialami PT WNL diperkirakan mencapai Rp 2.723.511,6.
Merasa dirugikan atas kejadian ini, pihak perusahaan PT WNL, melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan 48 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 810 kg, 1 buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit. Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” bebernya. (li)