Pasangan HARATI Kembali Memimpin Kotim, Gugatan Sanidin-Siyono Kandas di MK

|
<p>Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan yang menggugurkan dalil-dalil pokok permohonan pemohon, pada Persidangan PHPU, di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam. </p>

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan yang menggugurkan dalil-dalil pokok permohonan pemohon, pada Persidangan PHPU, di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur atas permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Sanidin-Siyono, pada Selasa (4/2/2025) malam. 

Putusan perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo, di Jakarta. 

Sebelumnya pembacaan putusan tersebut, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyampaikan beberapa dalil-dalil pokok permohonan pemohon, diantaranya penyalahgunaan penyalahgunaan surat suara, penggunaan program pemerintah untuk pemenangan, pengarahan ASN, aparatur desa, Dewan Adat Dayak untuk pemenangan dan dugaan politik uang. 

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memenuhi dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. 

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian Suhartoyo.

Dengan adanya putusan ini, maka pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) bisa mempersiapkan diri untuk menjalani pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk periode kedua. (ri)