Di Tengah Polemik Penyewaan Stadion, Kadispora Kotim Malah Liburan ke Turki

|
<p>Tampak Kadispora KabupatenKotim sedang berlibur di Negara Turki. </p>

Tampak Kadispora KabupatenKotim sedang berlibur di Negara Turki. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Saat masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan retribusi penyewaan Stadion 29 November Sampit, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kotim, Wiyono, justru kedapatan sedang berlibur ke Turki.  

Keberadaan Wiyono di luar negeri terungkap dari unggahan di akun media sosialnya, @Wiyonorizkyakbar. Dalam salah satu foto yang diunggah, ia terlihat berpose di atas kapal sambil memegang tiang bendera Turki. Foto tersebut diposting beberapa hari yang lalu, memperlihatkan dirinya menikmati liburan di negara tersebut.  

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Wiyono membenarkan bahwa dirinya sedang berada di luar negeri, namun ia menegaskan bahwa perjalanannya bukan sekadar liburan, melainkan juga untuk menunaikan ibadah umrah.  

“Masih di Tanah Haram. Sekaligus umrah, cuti sebentar saja,” ujar Wiyono melalui pesan singkat. Rabu, (26/2/2025)

Namun, kepergiannya ke luar negeri di tengah polemik dugaan penyimpangan retribusi stadion menuai pertanyaan publik. Pasalnya, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai aliran dana penyewaan stadion yang diduga masuk ke rekening pribadi pegawai Dispora Kotim.  

Ketika ditanya soal penyewaan stadion yang menggunakan rekening pribadi pegawainya, Wiyono mengklaim bahwa uang tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sesuai aturan.  

“Insyaallah, dana yang dititip sesuai jam pinjam pakai sudah saya minta setor ke Kasda retribusi,” ujarnya.  

Namun, muncul informasi bahwa Kabid terkait di Dispora tidak mengetahui adanya pembayaran melalui rekening pribadi. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, oknum berinisial C disebut-sebut langsung berkoordinasi dengan Kadispora tanpa melalui kepala bidang terkait.  

Menanggapi hal tersebut, Wiyono mengingatkan agar semua proses tetap melalui koordinasi yang jelas.  

“Saya selalu sarankan untuk koordinasi. Makanya kalau belum bayar retribusi ke Kasda, sekarang tidak akan dikeluarkan rekomendasi pinjam pakai,” tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa retribusi penyewaan Stadion 29 November Sampit tidak langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan ke rekening pribadi salah satu oknum pegawai Dispora.  

Dalam keterangannya sebelumnya, Wiyono sempat menegaskan bahwa sistem pengelolaan retribusi sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda). Ia mengklaim bahwa Dispora sudah menyarankan agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening Kasda, namun dalam praktiknya ada pengguna yang menitipkan pembayaran melalui rekening pribadi pegawai sebelum akhirnya disetorkan ke Kasda.  

Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa pengguna stadion diminta mentransfer uang sewa ke rekening pribadi oknum tertentu. Bahkan, tarif penyewaan yang awalnya Rp1 juta dalam beberapa minggu naik menjadi Rp1,5 juta.  

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi uang retribusi masuk ke kantong pribadi. Dugaan ini juga disebut tidak hanya terjadi di Stadion 29 November, tetapi juga di GOR Habaring Hurung.  

Berdasarkan Perda, tarif resmi adalah Rp500 ribu per jam atau Rp1 juta untuk dua jam. Namun, Wiyono mengakui bahwa tarif tersebut masih dalam tahap evaluasi karena dianggap belum mencukupi biaya pemeliharaan stadion.  

Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Kotim Komisi III, SP Lumban Gaol, meminta Dispora segera memberikan klarifikasi agar isu ini tidak semakin berkembang di masyarakat.  

“Tentu kami berharap Dispora bisa segera mengklarifikasi ke OPD terkait. Jika tidak, ini bisa menjadi bola liar di masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.  

Menurutnya, pengelolaan fasilitas pemerintah, terutama fasilitas olahraga, harus dilakukan secara transparan. Bahkan, ia menilai bahwa mekanisme penyewaan seharusnya disosialisasikan secara terbuka melalui media dan media sosial, sehingga masyarakat bisa mengetahui aturan serta tarif sewa dengan jelas.  

“Satu kunci agar kejadian seperti ini tidak terulang adalah transparansi dari semua pihak,”tegasnya.  

Sementara itu, sejumlah pegawai Dispora yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa isu penyewaan jasa (tamggung jawab dispora kotim) menggunakan rekening pribadi sebenarnya sudah lama terdengar. Namun, mereka mengaku tidak berani angkat bicara karena merasa tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. (li)