Banyak Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Aparatur Desa di Kotim, Ini Langkah DPMD

<p>DPMD Kotim saat menggelar pertemuan bersama dengan camat dan para kades.</p>
DPMD Kotim saat menggelar pertemuan bersama dengan camat dan para kades.
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Sejumlah kasus yang melibatkan aparatur desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi, perselingkuhan, hingga penggelapan upah warga memunculkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap aparatur desa.

“Kami akan menindaklanjuti kasus-kasus ini secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Pembinaan dan pengawasan akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang,” ujar Raihansyah.

Menurutnya, sebagian besar kasus terkait keuangan desa terjadi pada periode 2017 hingga 2020, di mana sistem pengarsipan masih belum berbasis digital. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengumpulkan dokumen dan bukti administrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut. Namun, Raihansyah menegaskan bahwa kasus ini berada di luar kewenangan DPMD.

“Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bukan dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, berdasarkan hasil mediasi, aparatur desa yang bersangkutan mengakui adanya pemotongan,” jelasnya.

DPMD akan berkoordinasi dengan kepala desa, RT, serta pemerintah kecamatan untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini.

Terkait pejabat desa yang tersangkut kasus hukum, DPMD menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Kepala desa hanya bisa diberhentikan dalam tiga kondisi, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terbukti bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Raihansyah.

Sebagai langkah preventif, DPMD akan meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat desa, terutama dalam pengelolaan anggaran.

“Kami ingin memastikan kepala desa memahami regulasi dan menjalankan pemerintahan dengan transparan. Ke depan, kami juga akan menggandeng APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) untuk memperkuat pengawasan,” tutupnya.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kasus-kasus serupa tidak kembali terulang dan aparatur desa di Kotim dapat bekerja lebih profesional serta bertanggung jawab. (dk)