Salah Satu Syarat Untuk Naik Pangkat, Guru Diwajibkan Ikut UKKJ

|
<p>Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah. </p>

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah menyampaikan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, guru wajib mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat (UKKJ) yang diselenggarakan oleh Disdik setempat. 

“Uji kompetensi ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan guru, jadi sekarang ada aturan baru bahwa untuk naik pangkat guru harus lulus uji kompetensi,” kata Irfansyah, Rabu (29/1/2025). 

Ia menyebutkan, uji kompetensi tersebut hanya merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta.

Persyaratan lainnya itu adalah, menduduki pangkat tertinggi di setiap jenjang jabatan fungsional (JF), menandatangani pakta integritas, memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu, berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV).

“Serta, mereka juga harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 tahun,” ucapnya. 

Persyaratan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, sehingga para tenaga kependidikan tersebut terus mengasah kemampuan dan memperbaharui pengetahuan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

“Harapan saya kedepannya, semoga dengan uji kompetensi ini guru-guru bisa naik pangkat dan bisa lebih semangat lagi dalam mengajar,” tandasnya. (ri)