Pemkab Kotim Sampaikan Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa

Wabup Kotim, Irawati saat menyampaikan sambutannya pada musrembang RKPD tahun 2026 di Kecamatan Kota Besi, belum lama ini.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati mengingatkan kepada pemerintah desa dalam fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 harus memicu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
“Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” kata Irawati, Sabtu (25/1/2025).
Delapan fokus penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan tersebut yakni, pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk BLT desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Fokus kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.
Fokus ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting dalam mencegah dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular atau tidak menular, dan masalah kesehatan jiwa.
Fokus keempat, dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen digunakan untuk ketersediaan panga, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa.
Fokus kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi dan lain-lain sesuai karakteristik desa.
Fokus keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Fokus ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Dan fokus terakhir yaitu program sektor prioritas lainnya di desa meliputi bantuan permodalan bum desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.
“Selain delapan hal yang utama itu, untuk dana operasional desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa paling banyak hanya tiga persen dari pagu dana desa setiap desa,” jelasnya.
Dalam hal ini, pemerintah desa juga diminta segera dalam menetapkan APBDes untuk tahun anggaran 2025 agar segera disalurkan dana desa tahap I.
“Sehingga dapat menggerakkan perekonomian di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa terutama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa,” tandasnya. (ri)