Kasus Perselingkuhan Kades dan ASN di Kotim Berstatus Tersangka

|
<p>Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto</p>

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus perselingkuhan yang sempat menggemparkan warga Kota Sampit, antara oknum kades Pamalian, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berstatua tersangka. Begitu juga kasus perselingkuhan oknum ASN di Kecamatan Baamang. Baik lali-laki maupun perempuan dalam kasus tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus oknum kades tersebut masih terus berlanjut. 

“Masih berlanjut, belum p21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap). Keduanya statusnya tersangka (oknum kades dan selingkuhannya. red). Untuk yang di Baamang (perselingkuhan oknum kasi.red) juga belum p21, namun semuanya statusnya tersangka,” ucap Iyudi, Rabu, (22/1/2025).

Sementara itu untuk diketahui bahwa, kasus perselingkuhan antara oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36) terjadi pada 11 Desember 2024 lalu, dimana ia digrebek oleh istri sahnya yang diduga selingkuh (berzina) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di dalam kamar hotel. 

Sedangkan untuk kasus perselingkuhan oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang atau mantan Lurah Baamang Barat terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, dimana A dan R digrebek oleh warga di Jalan Walter Condrat. Saat itu kedua pasangan diduga melakukan perjinahan dengan sisa cair yang ditemukan di tisu saat di lokasi. (li)