Cegah Kejahatan Digital, 60 Guru SMA di Kotim Dibekali Edukasi Keuangan oleh OJK

|
<p>Edukasi Keuangan Training Of Trainers (ToT) kepada guru-guru tingkat SMA wilayah Kabupaten Kotim oleh OJK Provinsi Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotim, Selasa (21/1/2025). </p>

Edukasi Keuangan Training Of Trainers (ToT) kepada guru-guru tingkat SMA wilayah Kabupaten Kotim oleh OJK Provinsi Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotim, Selasa (21/1/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Maraknya kejahatan digital, termasuk judi online, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadakan pembekalan kepada 60 guru SMA di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kegiatan training of trainers ini bertujuan mengenalkan industri jasa keuangan kepada guru-guru agar mampu meningkatkan literasi keuangan siswa, sehingga menciptakan masyarakat yang cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan. Kegiatan digelar di aula Kantor Bupati Kotim, Selasa (21/1/2025).

Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh, menyebutkan bahwa guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pendidikan literasi keuangan. “Peran guru sangat strategis untuk mengaplikasikan konsep literasi keuangan di sekolah dan menjangkau pelajar secara langsung. Dengan demikian, korelasi antara fungsi OJK dan pendidikan bisa berjalan maksimal,” jelasnya. 

Saleh menambahkan, edukasi keuangan yang diberikan kepada pelajar bertujuan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan dengan bijak. “Generasi muda perlu dibekali wawasan agar tidak menjadi korban kejahatan digital seperti judi online atau game online, yang saat ini menjadi salah satu ancaman serius,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kotim juga memberikan beasiswa Gerbang Mentaya pada tahun 2024. Program ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk lebih peduli pada pengelolaan keuangan.

Kepala Deputi OJK Provinsi Kalteng, Andrianto Suhada, dalam pemaparannya menyampaikan berbagai modus kejahatan digital seperti penipuan, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal yang kian marak. Berdasarkan survei nasional literasi keuangan tahun 2024, indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 75 persen, namun tingkat literasi hanya mencapai 65 persen.

“Artinya, banyak yang menggunakan jasa keuangan tetapi tidak memahami produk atau jasa yang mereka gunakan,” sebutnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat melalui guru sebagai fasilitator. Dengan demikian, siswa bisa mengenali produk keuangan yang legal dan menghindari jebakan keuangan ilegal.

Sebagai informasi, OJK merupakan lembaga independen yang mengawasi sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Tugasnya semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk pengawasan terhadap koperasi dan perlindungan konsumen. Hal ini menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan sehat. (dk)