Polres Kotim Musnahkan 410 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba

|
<p>Pemusnahan narkotika di halaman Mapolres Kotim bersama instansi terkait. Selasa, (31/12/2024)</p>

Pemusnahan narkotika di halaman Mapolres Kotim bersama instansi terkait. Selasa, (31/12/2024)


TINTABORNEO, Sampit – Menutup akhir tahun 2024, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 410,9 gram pada Selasa (31/12) siang. 

Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Mapolres Kotim di pimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, dengan dampingin Wakapolres, Kasat Narkoba, delegasi Kodim 1015 Sampit, Kejaksaan, DPRD, Pemda Kotim dan instansi terkait. 

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan metode larut air. Prosesnya dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air panas yang diberi garam, hingga larut sepenuhnya. Cairan tersebut kemudian dibuang melalui saluran toilet di hadapan sejumlah saksi, termasuk aparat kepolisian, jaksa, serta perwakilan dari tokoh masyarakat.  

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sembilan tersangka, yang semuanya diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kotim.  

“Barang bukti ini kami sita dari sembilan tersangka dengan berat bervariasi. Jika dihitung secara ekonomis, nilai sabu tersebut mencapai Rp 616.350.000,” ungkap Rezky kepada awak media.

Ia menambahkan, pemusnahan sabu ini setara dengan menyelamatkan 2.055 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika. “Dengan perhitungan satu gram sabu bisa merusak lima orang, barang bukti yang kami musnahkan ini berpotensi menghancurkan ribuan kehidupan,” jelasnya.  

Polres Kotim terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba mengingat tingginya angka penyalahgunaan di wilayah ini, terutama di kota Sampit. AKBP Rezky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.  

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (li)