Pekerja Kelembagaan Desa dan Pekerja Sektor Informal Sudah Bisa Dilindungi Oleh BPJS Ketenagakerjaan

<p>Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh dan jajaran pemerintahan desa saat bersama di Werra Resort Hotel Sampit, Rabu (18/12/2024). </p>
Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh dan jajaran pemerintahan desa saat bersama di Werra Resort Hotel Sampit, Rabu (18/12/2024).
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor di wakilkan oleh Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh menghadiri acara Diseminasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemerintahan Desa, bertempat di Werra Resort Hotel Sampit, Rabu (18/12/2024). 

“Saya menyambut baik kegiatan ini karena tema yang diangkat, yaitu sinergi membangun ekosistem perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa. Ini sangat relevan dengan komitmen kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim,” kata Saleh. 

Sebagaimana amanat instruksi presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, program jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari program strategis daerah.

“Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan desa memiliki peran penting dalam memastikan bahwa program ini terselenggara dengan baik di semua tingkatan,” ujarnya. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mendorong agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dimasukkan ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran belanja desa.

Selain itu, jaminan tersebut juga meliputi perlindungan bagi pekerja kelembagaan desa, seperti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, kader-kader desa, tenaga pendamping pembangunan, hingga masyarakat kategori pekerja rentan, sebagai upaya menekan kemiskinan ekstrem.

“Melalui program ini, para pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perlindungan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian di masa depan bagi para pekerja dan keluarga mereka,” ucapnya. 

Untuk itu, ia juga menghimbau agar Kepala Desa dan perangkat desa harus proaktif untuk mendorong warga, khususnya para pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM, agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga investasi sosial untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. (ri)