Oknum Pegawai Kecamatan di Kotim Digerebek Warga, Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

|
<p>Ilustrasi</p>

Ilustrasi


TINTABORNEO, Sampit – Pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan dua pegawai kantor Kecamatan dilingkungan Pemda Kotawaringin Timur (Kotim). Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus perzinahan yang terungkap melalui penggerebekan warga. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyatakan, status tersangka ditetapkan usai penyidik Satreskrim Polres Kotim melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.  

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara,” ujar Iyudi Hartanto. Senin, (23/12).

Untuk diketahui bahwa dua tersangka tersebut  berinisial AS (47) dan R (35), yang sama-sama bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kotim, akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap keduanya adalah sembilan bulan penjara.  

Sementara itu, AS merupakan mantan Lurah di Kecamatan Baamang yang saat ini jabatannya sebagai Kasi. Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan kedua tersangka di salah satu rumah di Jalan Walter Condrat, Gang Merpati, Kecamatan Baamang, Kotim. Warga yang resah memutuskan untuk menggerebek rumah tersebut pada malam hari.  

Saat digerebek, AS dan R ditemukan sedang berduaan di dalam rumah, tanpa ada alasan jelas yang bisa mereka sampaikan kepada warga. Selain itu dalam vidio yang beredar bahwa dalam penggerebekan tersebut diduga juga ditemukan sisa cairan yang diduga sperma. Insiden ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (li)