Ini Izin yang Wajib Dimiliki Penjual Makanan

|
<p>Dinkes Kotim Gelar Bimtek penyuluhan keamanan pangan, Kamis (12/12).</p>

Dinkes Kotim Gelar Bimtek penyuluhan keamanan pangan, Kamis (12/12).


TINTABORNEO, Sampit – Ingin menjalankan usaha olahan pangan rumah tangga di Kotim?. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim menegaskan bahwa setiap pelaku usaha olahan pangan wajib memiliki izin edar dan memperhatikan  keamanan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi  mengatakan bahwa animo masyarakat Kotim untuk mengembangkan usaha kecilnya,  terutama olahan pangan rumah tangga, sangat  tinggi.  

“Namun banyak olahan pangan  yang  sudah  beredar  di  Kotim  tetapi  tidak  memiliki  registrasi  Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP),” ujarnya

Terkait hal tersebut, Dinkes Kotim menggelar Bimtek  Penyuluhan  Keamanan  Pangan (PKP). Bimtek ini menurutnya rutini digelar setiap  tahun,  sebanyak-banyaknya dua  gelombang  dengan  peserta  sekitar  140-150  orang. 

“Ini  yang  kita  harapkan,  karena  salah  satu  syarat  keamanan  pangan  adalah  memiliki  IRTP,”  jelasnya.

Menurutnya, mereka  yang  belum  memiliki  IRTP  harus  mengikuti  bimtek  untuk  mendapatkan  nomor  IRTP.  Jika  tidak  mengikuti  pelatihan  ini,  pihaknya tidak  akan  bisa  memberikan  izin  edarnya. 

Umar  menekankan  pentingnya  izin  edarkan  bagi  produk  olahan  pangan  di  Kotim.  “Kita  harus  mewaspadai  konsekuensi  hukum  jika  produk  olahan  pangan  tidak  memiliki  izin  edarkan,”  ujarnya.

Dengan  adanya  bimtek  ini,  Jumat berharap  dapat  meningkatkan  kesadaran  pelaku  UMKM  tentang  pentingnya  keamanan  pangan  dan  memberikan  dampak  positif  bagi  perekonomian  di  Kotim. 

Sementara itu, pihaknya membuka bagi pelaku  UMKM  yang  ingin  mengikuti  bimtek, namun kuota pesertanya terbatas.  Syarat peserta  adalah  mereka  sudah  memiliki  usaha  dan  produk,  walaupun  belum  memiliki  IRTP. Sehingga apabila mereka sudah  mengikuti  bimtek  atau  pelatihan,  maka  mereka  wajib  menempelkan  IRTP yang sudah dimilikinya. (dk)