Ini Izin yang Wajib Dimiliki Penjual Makanan

Dinkes Kotim Gelar Bimtek penyuluhan keamanan pangan, Kamis (12/12).
TINTABORNEO, Sampit – Ingin menjalankan usaha olahan pangan rumah tangga di Kotim?. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim menegaskan bahwa setiap pelaku usaha olahan pangan wajib memiliki izin edar dan memperhatikan keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan bahwa animo masyarakat Kotim untuk mengembangkan usaha kecilnya, terutama olahan pangan rumah tangga, sangat tinggi.
“Namun banyak olahan pangan yang sudah beredar di Kotim tetapi tidak memiliki registrasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP),” ujarnya
Terkait hal tersebut, Dinkes Kotim menggelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Bimtek ini menurutnya rutini digelar setiap tahun, sebanyak-banyaknya dua gelombang dengan peserta sekitar 140-150 orang.
“Ini yang kita harapkan, karena salah satu syarat keamanan pangan adalah memiliki IRTP,” jelasnya.
Menurutnya, mereka yang belum memiliki IRTP harus mengikuti bimtek untuk mendapatkan nomor IRTP. Jika tidak mengikuti pelatihan ini, pihaknya tidak akan bisa memberikan izin edarnya.
Umar menekankan pentingnya izin edarkan bagi produk olahan pangan di Kotim. “Kita harus mewaspadai konsekuensi hukum jika produk olahan pangan tidak memiliki izin edarkan,” ujarnya.
Dengan adanya bimtek ini, Jumat berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya keamanan pangan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kotim.
Sementara itu, pihaknya membuka bagi pelaku UMKM yang ingin mengikuti bimtek, namun kuota pesertanya terbatas. Syarat peserta adalah mereka sudah memiliki usaha dan produk, walaupun belum memiliki IRTP. Sehingga apabila mereka sudah mengikuti bimtek atau pelatihan, maka mereka wajib menempelkan IRTP yang sudah dimilikinya. (dk)