Disnakertrans Akan Awasi Penerapan UMK 2025 di SPBU, Swalayan Hingga Hotel

TINTABORNEO, Sampit – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jhony Tangkere menekankan bahwa selain Perusahaan Besar Swasta (PBS) seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Swalayan, hingga hotel harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan di tahun 2025.
“Seperti SPBU, Swalayan dan Hotel itu sudah Perseroan Terbatas (PT) jadi besar. Sehingga harus menerapkan UMK untuk pegawainya. Itu nanti akan kami awasi,” kata Johny, Jumat (13/12).
Dirinya menyampaikan bahwa besaran UMK tahun 2025 sudah ditetapkan bersama, dan hal tersebut telah disepakati oleh pelaku usaha. Sehingga, ketentuan UMK yang baru itu nantinya tidak hanya berlaku bagi PBS tapi juga sektor lainnya.
Dalam pelaksanaan nanti, pihaknya akan mencoba mensosialisasikan, kemudian pada tahun 2025 mulai mengawasi penerapan UMK tersebut. Sehingga tidak ada lagi karyawan hotel, swalayan hingga SPBU yang di gaji dibawah UMK.
“Nanti kita lihat juga dari kemampuan perusahaan atau industri kecil rumahan, jangan sampai akibat menerapkan UMK ini malah membuat yang imbasnya PHK. Biasanya kalau usaha kecil itu ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja, berbeda seperti SPBU dan Swalayan itu wajib UMK,” ujarnya.
Diketahui, UMK tahun 2025 diusulkan naik 6,50 persen atau sebesar Rp 217. 222.85 dari UMK tahun 2024 yakni Rp. 3.341.890. Sehingga besaran kenaikan UMK di tahun 2025 yaitu Rp 3.559.112, 85. (ri)