Beredar Video Macan Dahan Diduga Ditembak Mati di Cempaga, Ini Komentar BKSDA

|
Beredar Video Macan Dahan Diduga Ditembak Mati di Cempaga, Ini Komentar BKSDA

TINTABORNEO, Sampit– Sebuah video dengan durasi 19 detik dan 6 detik yang menunjukkan seekor macan dahan (Neofelis nebulosa) Kalimantan diduga ditembak mati di wilayah Desa Lubuk Durian, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), viral di media sosial. Satwa liar yang dilindungi ini dilaporkan masuk ke rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit Muriansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Kami belum tahu pasti kebenarannya. Informasi ini baru kami terima tadi malam, dan saat ini kami sedang mencoba menggali lebih lanjut detailnya,” ujar Muriansyah saat dihubungi, Jumat (20/12). 

Menurut Muriansyah, salah satu warga yang memberikan informasi awal adalah seorang penduduk Desa Jemaras. Namun, hingga kini keterangan yang diperoleh masih minim dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Saya sudah menghubungi pemberi informasi, tetapi keterangannya masih belum jelas. Saya baru tiba di Sampit dan akan terus berusaha mencari informasi lanjutan terkait kronologi serta lokasi pastinya,” tambahnya.

Meski laporan tentang kejadian ini sudah diterima, BKSDA mengaku belum bisa langsung ke lokasi karena keterbatasan informasi awal.

“Ini saya coba cari terus info lanjutannya. Mau ke sana langsung, agak sulit juga kalo info yg di dapat masih belum terlalu jelas, “ jelas Muriansyah.

Ia juga menegaskan bahwa macan dahan adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, pembunuhan terhadap satwa ini tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Muriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan gegabah terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, jika ada satwa yang masuk ke pemukiman warga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak berwenang seperti BKSDA atau aparat keamanan setempat.

“Macan Dahan memang salah satu jenis satwa liar yang dilindungi UU RI. Untuk kasus ini, kita masih terus dalami dan coba kumpulkan info atau keterangannya. Terutama untuk kronologinya seperti apa dan bagaimana sampai macan dahan tersebut mati terbunuh,” bebernya. (li)