Ditpolairud Polda Kalteng Tangkap Pelaku Perompak Minyak Fame

|
Ditpolairud Polda Kalteng Tangkap Pelaku Perompak Minyak Fame

TINTABORNEO, Sampit – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pembajakan kapal tugboat TB Royal 17 yang membawa muatan minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 3.013 kiloliter. Dalam pengungkapan ini, 14 orang pelaku diamankan, termasuk seorang kru kapal yang diduga menjadi dalang utama aksi perompakan.

Pelaku berinisial A, yang merupakan kru dari kapal TB Royal 17, diduga menjadi orang dalam yang memberi informasi posisi kapal serta arahan kepada eksekutor utama, K, beserta komplotannya. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa para pelaku bergerak dengan rencana matang hingga berhasil membajak kapal di Laut Jawa.

“Para pelaku datang dengan menggunakan kapal mini tanker bernama Blue Ocean 168. Setelah berhasil menguasai kapal dan menyandera awak kapal TB Royal 17, mereka mulai memindahkan minyak FAME ke tanker tersebut,” kata Djoko dalam konferensi pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalteng. Jumat, (1/11). 

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan penyelidikan intensif dari tim Ditpolairud. Satu per satu pelaku berhasil diamankan, dan kapal mini tanker yang digunakan untuk menampung minyak hasil curian ditemukan di perairan Sulawesi Utara.

Para pelaku yang ditangkap di antaranya adalah K, Y, dan W sebagai eksekutor, serta AP yang diduga sebagai penyedia kapal tanker Blue Ocean 168. Kru kapal yang terlibat dalam pencurian minyak FAME antara lain D, M, KD, MA, R, dan AR. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya, Y dan MJ, yang berperan sebagai penadah minyak hasil curian.

Djoko menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 439 Ayat 1 KUHP tentang pembajakan di laut, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun, serta Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Seluruh pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku atas tindakan kriminal yang dilakukan,” ujar Djoko Poerwanto, menegaskan komitmen Ditpolairud Polda Kalteng dalam memberantas tindak kejahatan di laut. (ri)