Kurir Sabu Diringkus Polisi, Sabu 2 ons Diamankan 

|
<p>Pelaku berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim. </p>

Pelaku berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim amankan seorang pria berinisial PR (21) beserta 24 bungkus plastik klip  yang  berisikan butiran Kristal warna bening yang diduga Sabu dengan berat kotor sekitar 208,55.

PR berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Walter Condrat Gang Kutilang RT 037 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 19.15 WIB pada hari Jumat tanggal (18/10) lalu.

“Ditangan pelaku kami amankah 23 bungkus narkotika diduga jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Senin, (21/10).

Kemudian dilakukan pengembangan menuju ke rumah barak terlapor di Jalan Walter Condrat Gang Setia I RT 029 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan ditemukan 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di bawah profil tank air yang dibungkus plastik snack bro tatoz dan dibungkus lagi plastik hitam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat proses penggeledahan terhadap PR yakni 24  bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 208,55 gram.

“Pelaku ini merupakan pemain baru. Ia merupakan kurir,” jelasnya.

Selain itu Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 pack Plastik klip, 1 buah Handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik hitam serta 1. bungkus bekas plastik snack.

PR mengakui seluruhan barang yang berhasil di amankan oleh Kepolisian tersebut merupakan miliknya, kemudian PR beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya tersebut PR di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tutupnya. (li)